Follow Us

Persyaratan Registrasi Dosen Baru

 

Proses registrasi melalui sistem informasi yang berbasis pada PDDIKTI yaitu melalui laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/

Harap sebelum diterima calon dosen tersebut, dicek status kemahasiswaanya (lulusan dalam negeri) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/

1. NIDN

Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.

Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDN
Usia Paling Tinggi 58 Tahun


Akhir usia mendapatkan NIDN

  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Profesor 70 tahun

Persyaratan Administrasi Usulan NIDN

  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  10. Surat Perjanjian Kerja.

Semua dokumen persyaratan administrasi

  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.

2. NIDK

Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDK
Usia Paling Tinggi

  1. PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun
  2. Dosen purna tugas : 65 – 69 tahun
  3. Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun

Akhir usia mendapatkan NIDK

  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Dosen purna tugas : 70 tahun
  3. Profesor purna tugas : 79 tahun

Persyaratan Administrasi Usulan NIDK

  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen dengan perjanjian kerja)
  4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja (minimal dua tahun)
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  11. Surat Ijin dari Instansi Induk (Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif), jika sudah pensiun bisa lampirkan SK Pensiun.
  12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)

Dosen Asing:

  1. Kitas Bagi Dosen Asing
  2. Jurnal Internasional Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
  3. Jabatan akademik paling rendah Associate Professor

Semua dokumen persyaratan administrasi

  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
  4. Khusus untuk Dosen Asing wajib dilampirkan (Kitas, Jurnal, Associate proressor)
 

3. NUP

Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Masa Perolehan dan Berlakuknya NUP: tidak ada batasan

Persyaratan Administrasi Usulan NUP

  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen Tidak tetap)
  4. Surat Perjanjian Kerja
  5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan Jadwal Mengajar dari pimpinan perguruan tinggi)
  11. Kitas Bagi Dosen Asing

Semua dokumen persyaratan administrasi

  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.

Catatan:

Surat Perjanjian Kerja menyesuaikan dengan usulan dosen yang dipilih dan dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan PTS dengan Dosen. Surat ini terkait dengan:

  1. SK Dosen Tetap (NIDN) dan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma (NIDN)
  2. SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  3. SK Dosen Tidak tetap (NUP) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar

SK Dosen Tetap (NIDN), SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK), dan Dosen Tidak Tetap (NUP) wajib mencantumkan nama dosen yang bersangkutan pada judul SK. Contoh:

  1. Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Tetap Saudari Nurul Qamarya, STT., M.Kes. pada AKBID Surya Mandiri Bima
  2. Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Dengan Perjanjian Kerja Saudari Zahratul Hayati, SKM., M.P.H pada AKBID Surya Mandiri Bima
  3. Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Saudari Fitrah Juanda, SST., M.Keb pada AKBID Surya Mandiri Bima

 

 

sumber : https://lldikti8.ristekdikti.go.id/

Share:

Cara Memperbaiki Data Calon Mahasiswa NIK Tidak Terdata di Dapodik

Sejumlah siswa mengalami kendala saat memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di laman sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sejumlah keluhan muncul, di antaranya NIK dan NISN siswa tak sesuai dengan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tidak hanya itu, NIK dan NISN juga gagal terbaca pada laman KIP Kuliah.

 Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi/ menyuruh calon mahasiswa agar ke Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) agar memperbaiki data yang salah, namun seringkali  dari pihak sekolah mengatakan data siswa tersebut sudah tidak ada di Dapodik sekolah.

Langkah kedua anda bisa memperbaiki data anda sendiri melalui laman : http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/

 Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :

  1. Siapkan hasil scan/pindaian Ijazah SMA/SMK/MA.
  2. Masuk ke website Kemdikbud pada menu Verval Lulusan atau klik pada link di atas.
  3. Isi semua kolom isian yang ada, pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang tertera di Ijazah.
  4. Pada kolom email pastikan anda menulis email pribadi yang aktif dan bisa diakses.
  5. Upload berkas (scan Ijazah) dengan kriteria sebagai berikut (Format berakas pdf, jpg, jpeg, png dengan ukuran maks 1Mb).
  6. Jika semua sudah diisi anda bisa mengajukan ajuan anda dengan mengklik tombol Ajuan    
  7. Untuk mengecek ajuan, anda bisa klik tombol Status pada bagian kanan atas dengan mengisikan  email yang telah anda isi pada ajuan dan isi Captcha kemudian klik Status untuk melihat status ajuan anda.

Share: