Follow Us

Showing posts with label Perguruan Tinggi. Show all posts
Showing posts with label Perguruan Tinggi. Show all posts

HADIRI.!!! Webminar Bersama Kepala LLDIKTI 8


 Hadiri..! 

"it's Time to Share dengan Prof I Nengah Dasi Astawa",

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII


Live Streaming Youtube dengan Live Chat.. 

Pada hari: Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 13:00 WITA

Topik: Strategi Menjadi Contoh dan Bukan Memberi Contoh, Sebagai Generasi Muda Mandiri, Unggul, dan Berdaya Saing Tatkala Era Serba Sulit dan Rumit

tautan: http://bit.ly/LLDIKTI8

di Youtube channel LLDIKTI Wilayah 8

Sesi tanya jawab dan curhat melalui Live Chat pada saat Live Streaming.. penanya pilihan akan mendepatkan kenang kenangan dari Team LLDIKTI 8



Sumber : lldikti8.ristekdikti.go.id



Share:

Buku Panduan Penelitian_Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII


Nomor        : B/972/E3/RA.00/2020

Lampiran    : -

Hal             : Peluncuran Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 

                    kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020


Yth. Perguruan Tinggi, LPPM, dan Peneliti

di

seluruh Indonesia

Sehubungan dengan penyempurnaan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai pedoman tata laksana penelitian dan pengabdian di lingkungan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional mulai tahun 2021, dengan ini DRPM menerbitkan buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020.

Buku panduan dapat diunduh pada laman unduh Simlitabmas:

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/unduh.aspx.

Pelaksanaan penerimaan proposal untuk pembiayaan tahun 2021 akan disampaikan kemudian. Skema penelitian dan pengabdian yang akan diseleksi untuk pembiayaan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Skema Penelitian

a. Penelitian Dosen Pemula

b. Penelitian Disertasi Doktor

c. Penelitian Dasar

d. Penelitian Terapan

e. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

f. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pengabdian

a. Program Kemitraan Masyarakat

b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus


Download Buku panduannya di sini


Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.



                                                            Plt. Direktur Riset dan

                                                            Pengabdian Masyarakat,


                                                            Heri Hermansyah

                                                            NIP 197601181999031002

Share:

INGAT.!! Kuota Gratis dari Kemendikbud dapat digunakan pada 19 Aplikasi ini

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kouta Internet Gratis bagi pelajar dan guru PAUD-SMA. Dan juga Perguruan Tinggi.

Hal ini sesuai dengan Siaran Pers: Nomor 256/Sipres/A6/IX/2020 yang diberikan kuota dengan rincian kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum di sini yang dimaksud adalah kuota yang dapat diakses laman dan aplikasi lain.

Sementara, kouta belajar hanya dikhususkan untuk aplikasi, website, dan video conference yang terdaftar di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Antara News, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Kemendikbud, Muhammad Hasan Chabibie mengatakan  kepada bantuan kuota gratis internet peserta didik dan tenaga pendidik tersebut akan diberikan pada September hingga Desember.

Adapun beberapa aplikasi dan website yang dapat mengakses Kuota Belajar Kemdikbud sebagai berikut:


1. Aplikasi Whatsapp.

2. Aplikasi dan website Zenius.

3. Aplikasi dan website Aminin.

4. Aplikasi dan website Ayobelajar

5. Aplikasi dan website Bahaso.

6. Aplikasi dan website Birru.

7. Aplikasi dan website Cakap.

8. Aplikasi dan website Duolingo.

9. Aplikasi dan website Edmodo.

10. Aplikasi dan website Eduka system.

11. Aplikasi dan website Ganeca digital.

12. Aplikasi dan website Google Classroom.

13. Aplikasi dan website Kipin School 4.0.

14. Aplikasi dan website Microsoft Education.

15. Aplikasi dan website Quipper.

16. Aplikasi dan website Ruang Guru.

17. Aplikasi dan website Rumah Belajar.

18. Aplikasi dan website Sekolah.Mu.

19. Aplikasi dan website Udemy.


Demikianlah daftar aplikasi yang dapat digunakan dengan kuota gratis dari Kemendikbud.



Share:

Jadwal TFH (Test from Home) Oktober 2020


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh. Salam Sehat.

Berita untuk para Dosen bahwa PLTI akan menyelenggarakan tes TOEP dan TPDA dari rumah masing-masing yang disebut Periode Test From Home (TFH) Oktober 2020.
Tes ini dapat diikuti oleh:
  • Peserta serdos
  • Seleksi beasiswa
  • Syarat masuk perguruan tinggi
  • Maupun untuk kebutuhan pribadi
yang perlu diingat, Kuota tes ini terbatas.


Berikut adalah jadwal TfH (Test from Home) Oktober 2020

Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Tes
  • Pendaftaran Peserta dan Pembayaran  : 2-4 Oktober 2020
  • Pelaksanaan tes                                     : 6-8 Oktober 2020
Untuk mengikuti tes tersebut silakan mendaftar di laman https://member.plti.co.id.

Prosedur Mengikuti Tes
Panduan pendaftaran, pemilihan lokasi tes, dan jadwal tes dapat dilihat pada link berikut https://plti.co.id/panduan-peserta-tfh

Cara memunculkan sesi TFH di halaman member adalah sebagai berikut:
- Pilih Jenis Tes (TOEP/TPDA)
- Pilih Provinsi "TFH (Test From Home)"
- Pilih PLT "TFH (Test From Home"

Biaya Pendaftaran
  1. Biaya pendaftaran TOEP Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), sudah termasuk PPN 10%
  2. Biaya pendaftaran TPDA Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), sudah termasuk PPN 10%
  3. Apabila peserta akan mengikuti 2 jenis tes (TOEP dan TPDA), peserta akan memperoleh 2 (dua) kode pembayaran yang berbeda, sehingga peserta juga harus melakukan 2 (dua) kali transaksi pembayaran.
Pembayaran dan Lain-lain
  1. Bagi calon peserta yang sudah mendapatkan sesi tes mohon segera melakukan pelunasan.
  2. Setiap metode pembayaran yang dipilih hanya berlaku untuk 6 jam. Jika metode pembayaran kadaluarsa, calon peserta dapat memilih metode pembayaran lain untuk memperpanjang masa pembayaran.
  3. Bagi calon peserta yang sesi tesnya belum lunas setelah 24 jam sejak pengambilan tes, PLTI akan menghapus sesi tes tersebut sehingga kuotanya akan kembali dapat diambil oleh calon peserta lain.
  4. Dimohon calon peserta mengakses website PLTI (https://plti.co.id) dan website member (https://member.plti.co.id) secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru.


Terima kasih.
ttd
Salam
Sekretariat PLTI





sumber : https://plti.co.id/jadwal-test-from-home-tfh
Share:

Dikti bagi-bagi Pulsa, Segera Update data pada Perguruan Tinggi Anda..!

 


Assalamualaikum Guys, semoga kita semua selalu dibarikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa

Dalam rangka pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Dirjen dikti menghimbau kepada seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi untuk melakukan Pemutakhiran Data Dosen dan Mahasiswa di perguruan tinggi masing-masing. Perlu disampaikan bahwa data kontak tersebut akan dimanfaatkan untuk beberapa keperluan antara lain pemberian bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen, aplikasi portofolio mahasiswa serta aplikasi kampus merdeka. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Surat dari Dirjen Dikti Nomor 813/E.E1/TI/2020 tanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Download Surat

Adapun kriteria dan persyaratan penerima bantuan adalah :

  1. Subsidi kuota internet untuk Siswa ( 35 GB/ Bulan selama 4 bulan dari bulan September - Desember)
  2. Subsidi kuota internet untuk Mahasiswa ( 50 GB/ Bulan selama 4 bulan dari bulan September - Desember)
  3. Subsidi kuota internet untuk Guru ( 42 GB/ Bulan selama 4 bulan dari bulan September - Desember)
  4. Subsidi kuota internet untuk Dosen ( 50 GB/ Bulan selama 4 bulan dari bulan September - Desember)
Syarat untuk menerima kuota internet adalah :
  1. Memiliki nisn/nim/nuptk/(nidn/nidk/nup)
  2. Memiliki nomor ponsel aktif
  3. Mahasiswa dengan status aktif pada Tahun Akademik yang berjalan
  4. Dosen yang berstatus aktif

Demikian informasi ini disampaikan. Atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. 


a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktur Jenderal
ttd
Paristiyani Nurwardani
NIP 196305071990012001 

Share:

PDDikti Feeder 3.4 Telah Dirilis untuk versi Windows dan Linux (30.9.2020)

 


Mulai tanggal 30 september 2020 Feeder PDDikti v.3.4 versi Windows dan Linux sudah dirilis.
Untuk seluruh Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan update pada aplikasi Feeder-nya 

Berikut change log nya :

Change Log

  • Set Expired Date Feeder adalah 28 Februari 2021
  • Perubahan Halaman Depan & Pemindahan Halaman Dashboard
  • Validasi restore pada Web Service versi 1:
    • Mahasiswa_pt
    • Kelas_kuliah
    • Nilai
    • Kuliah_mahasiswa
  • Perbaikan Input / Edit Aktivitas Kuliah Mahasiswa
  • Perbaikan Input / Edit Periode Perkuliahan
  • Perubahan Label Tatap Muka pada Aktivitas Mengajar Dosen menjadi Minggu Pertemuan
  • Keterangan Kelas untuk Program Kampus Merdeka
  • Perbaikan Input / Edit Checkpoint I / II

Rekomendasi Untuk PT

  1. Pengguna Feeder Lama
    • Download installer Patch Feeder 3.4 pada laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id
    • Install patch feeder 3.4 tanpa melakukan UNINSTALL FEEDER dan tidak perlu PREFILL
    • Silahkan buka aplikasi feeder 3.4, dan login kedalam aplikasi
  2. Pengguna Feeder Baru
    • Download installer Fresh Feeder 3.2 pada laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id
    • Lakukan generate prefill pada laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id, download file prefill hasil generate
    • Install Fresh Feeder 3.2
    • Download installer Patch Feeder 3.3 pada laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id
    • Install Patch Feeder 3.3
    • Download installer Patch Feeder 3.4 pada laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id
    • Install Patch Feeder 3.4
    • Lakukan Push Prefill sesuai petunjuk pada aplikasi Feeder 3.4
    • Silahkan buka aplikasi Feeder 3.4, dan login kedalam aplikasi




Demikian info update dari PDDikti  Feeder 3.4 semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Share:

Persyaratan Registrasi Dosen Baru

 

Proses registrasi melalui sistem informasi yang berbasis pada PDDIKTI yaitu melalui laman http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/

Harap sebelum diterima calon dosen tersebut, dicek status kemahasiswaanya (lulusan dalam negeri) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/

1. NIDN

Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.

Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDN
Usia Paling Tinggi 58 Tahun


Akhir usia mendapatkan NIDN

  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Profesor 70 tahun

Persyaratan Administrasi Usulan NIDN

  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  10. Surat Perjanjian Kerja.

Semua dokumen persyaratan administrasi

  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.

2. NIDK

Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.

Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDK
Usia Paling Tinggi

  1. PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun
  2. Dosen purna tugas : 65 – 69 tahun
  3. Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun

Akhir usia mendapatkan NIDK

  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Dosen purna tugas : 70 tahun
  3. Profesor purna tugas : 79 tahun

Persyaratan Administrasi Usulan NIDK

  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen dengan perjanjian kerja)
  4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja (minimal dua tahun)
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  11. Surat Ijin dari Instansi Induk (Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif), jika sudah pensiun bisa lampirkan SK Pensiun.
  12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)

Dosen Asing:

  1. Kitas Bagi Dosen Asing
  2. Jurnal Internasional Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
  3. Jabatan akademik paling rendah Associate Professor

Semua dokumen persyaratan administrasi

  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
  4. Khusus untuk Dosen Asing wajib dilampirkan (Kitas, Jurnal, Associate proressor)
 

3. NUP

Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Masa Perolehan dan Berlakuknya NUP: tidak ada batasan

Persyaratan Administrasi Usulan NUP

  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen Tidak tetap)
  4. Surat Perjanjian Kerja
  5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan Jadwal Mengajar dari pimpinan perguruan tinggi)
  11. Kitas Bagi Dosen Asing

Semua dokumen persyaratan administrasi

  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.

Catatan:

Surat Perjanjian Kerja menyesuaikan dengan usulan dosen yang dipilih dan dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan PTS dengan Dosen. Surat ini terkait dengan:

  1. SK Dosen Tetap (NIDN) dan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma (NIDN)
  2. SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  3. SK Dosen Tidak tetap (NUP) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar

SK Dosen Tetap (NIDN), SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK), dan Dosen Tidak Tetap (NUP) wajib mencantumkan nama dosen yang bersangkutan pada judul SK. Contoh:

  1. Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Tetap Saudari Nurul Qamarya, STT., M.Kes. pada AKBID Surya Mandiri Bima
  2. Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Dengan Perjanjian Kerja Saudari Zahratul Hayati, SKM., M.P.H pada AKBID Surya Mandiri Bima
  3. Surat Keputusan tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Saudari Fitrah Juanda, SST., M.Keb pada AKBID Surya Mandiri Bima

 

 

sumber : https://lldikti8.ristekdikti.go.id/

Share:

Cara Memperbaiki Data Calon Mahasiswa NIK Tidak Terdata di Dapodik

Sejumlah siswa mengalami kendala saat memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di laman sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sejumlah keluhan muncul, di antaranya NIK dan NISN siswa tak sesuai dengan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tidak hanya itu, NIK dan NISN juga gagal terbaca pada laman KIP Kuliah.

 Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi/ menyuruh calon mahasiswa agar ke Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA) agar memperbaiki data yang salah, namun seringkali  dari pihak sekolah mengatakan data siswa tersebut sudah tidak ada di Dapodik sekolah.

Langkah kedua anda bisa memperbaiki data anda sendiri melalui laman : http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/

 Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :

  1. Siapkan hasil scan/pindaian Ijazah SMA/SMK/MA.
  2. Masuk ke website Kemdikbud pada menu Verval Lulusan atau klik pada link di atas.
  3. Isi semua kolom isian yang ada, pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang tertera di Ijazah.
  4. Pada kolom email pastikan anda menulis email pribadi yang aktif dan bisa diakses.
  5. Upload berkas (scan Ijazah) dengan kriteria sebagai berikut (Format berakas pdf, jpg, jpeg, png dengan ukuran maks 1Mb).
  6. Jika semua sudah diisi anda bisa mengajukan ajuan anda dengan mengklik tombol Ajuan    
  7. Untuk mengecek ajuan, anda bisa klik tombol Status pada bagian kanan atas dengan mengisikan  email yang telah anda isi pada ajuan dan isi Captcha kemudian klik Status untuk melihat status ajuan anda.

Share: